BADAN PEMUSYAWARATAN DESA
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) semakin dikuatkan sebagai lembaga permusyawaratan di tingkat Desa. Penguatan BPD merupakan amanah dari UU Desa. Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Dalam upaya meningkatkan kinerja kelembagaan di tingkat Desa, memperkuat kebersamaan, serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa memfasilitasi penyelenggaraan Musyawarah Desa.
Pemilihan anggota BPD dilakukan secara demokratis, yakni dipilih dari dan oleh penduduk desa yang memenuhi persyaratan calon anggota BPD. Sesuai Keputusan Bupati Nomor 188.45/289/HK/416-012/2019 berikut susunan kelembagaan Badan Pemusyawaratan Desa :
Ketua merangkap anggota : H. Dimyati Sabah
Wakil ketua merangkap anggota : Edi Widodo
Sekretaris merangkap anggota : Sunarsih
Anggota : Supadi
Anggota : Rokhmad
Anggota : M. Khusnul Khakim
Anggota : Sholikan